Pelaksanaan Hukum Rajam Terhadap 2 Orang Yahudi Pada Zaman Rasulullah
Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bercerita bahwa ada seseorang laki-laki dari kalangan mereka dan seorang wanita berzina.Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada mereka; "Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?".
Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka".
Maka Abdullah bin Salam berkata; "Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba bawa kemari kitab Taurat!.
Maka mereka membacanya saecara seksama lalu salah seorang diantara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya.
Kemudian Abdullah bin Salam berkata; "Coba kamu angkat tanganmu". Maka orang itu mengangkat tangannya, dan ternyata ada ayat tentang rajam hingga akhirnya mereka berkata; "Dia benar, wahai Muhammad. Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam".
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam". Abdullah bin 'Umar berkata; "Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar terhindar dari lemparan batu".
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ فَقَالُوا نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ كَذَبْتُمْ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَقَالُوا صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَجْنَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ
Hadits No: 3363
Lidwa Pusaka
Kira-kira kutipan hukuman tersebut seperti ini:
Imamat 20:10 Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu.
Ulangan 17:3 dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu;
Ulangan 17:4 dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel,
Ulangan 17:5 maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.
Ulangan 17:6 Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.
Ulangan 22:22 Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.
Ulangan 22:23 Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan-jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia,
Ulangan 22:24 maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Ulangan 22:25 Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati,
Ulangan 22:26 tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya.
Ulangan 22:27 Sebab laki-laki itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu berteriak-teriak, j tetapi tidak ada yang datang menolongnya.
Ulangan 22:28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan,
Ulangan 22:29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
catatan: kalimat-kalimat kutipan dari bible diatas ini bukanlah kalimat sempurna dari Allah yang terdapat dalam taurat ummat Yahudi tetapi hanyalah terjemahan dari beberapa penulis-penulis terdahulu.
No comments:
Post a Comment