Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Hukum Zakat Penghasilan Dan Profesi Menurut Al-Quran, Hadist dan Ulama

Hukum Zakat Profesi/ Penghasilan

Zakat Penghasilan Dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Menyembelih Hewan Secara Islami

Menyembelih Hewan Secara Islami

Cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam berdasarkan hadits: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ و حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ بِإِسْ...

Bersuci - Cebok Menggunakan Batu - Istijmar

Di antara kemudahan yang di ajarkan Syara’, salah satunya adalah istijmar. Istijmar merupakan alternatif bersuci ( baca: cebok ) dengan menggunakan benda selain air yang suci, yaitu dengan menggunakan batu maupun benda semisal yang bersifat keras. istijmar diperbolehkan bersama’an dengan adanya air. namun bersuci menggunakan air lebih utama dikarenakan secara asalnya, air merupakan alat bersuci dan bersifat lebih membersihkan najis. Ada beberapa syarat yang perlu di ketahui berkena’an dengan benda benda yang dipergunakan untuk istijmar, yaitu ; Benda yang di gunakan harus suci dan kering lagi dapat menyerap kotoran. Benda yang di gunakan bersifat keras dan kasar, semisal batu, kayu dan  sejenisnya. Tidak boleh istijmar dengan benda-benda berikut: Kotoran hewan. Benda-benda yang najis. Tulang karena dia adalah makanan bangsa jin. Dikiaskan kepadanya makanan manusia. Benda yang bisa membahayakan tubuh. Benda yang tidak bisa menyerap air. Benda yang mempunyai kehormata...

Copyright © MUSLIM BLOG