Cara Penerapan Hukum Rajam
Hukum rajam bagi pria dan wanita yang melakukan hubungan intim layaknya suami-istri tanpa ada ikatan pernikahan tidak terdapat dalam Al-Quran. Dahulunya terdapat hukuman rajam didalam Al-Quran dan Nabi Muhammad serta sahabat-sahabat Rasulullah juga menerapkan hukum ini dengan tegas sekali.Dalam beberapa riwayat tercatat bahwa seorang penduduk Madinah yang bernama Ma'iz, telah dijatuhi hukuman rajam atas pengakuannya sendiri bahwa ia berzina, begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, atas pengakuan keduanya bahwa dia berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitu juga terdapat 2 orang Yahudi yang mendapatkan hukuman rajam ini.
Hukum rajam ialah hukum dera dengan lemparan batu sampai mati terhadap dua orang pelaku zina yang sudah atau pernah bersuami/ beristri dan kedua pelaku telah melalui proses penyelidikan hukum yang mendalam serta akurat. Hukuman dilakukan dilapangan terbuka, dilaksanakan oleh seluruh orang yang menyaksikannya atau oleh beberapa petugas yang telah ditunjuk.
Pelaku zina akan mendapatkan hukuman rajam apabila: