Tidak Ada Hukum Rajam Dalam Al-Quran

No comments:

Cara Penerapan Hukum Rajam

Hukum rajam bagi pria dan wanita yang melakukan hubungan intim layaknya suami-istri tanpa ada ikatan pernikahan tidak terdapat dalam Al-Quran. Dahulunya terdapat hukuman rajam didalam Al-Quran dan Nabi Muhammad serta sahabat-sahabat Rasulullah juga menerapkan hukum ini dengan tegas sekali.

Dalam beberapa riwayat tercatat bahwa seorang penduduk Madinah yang bernama Ma'iz, telah dijatuhi hukuman rajam atas pengakuannya sendiri bahwa ia berzina, begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, atas pengakuan keduanya bahwa dia berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitu juga terdapat 2 orang Yahudi yang mendapatkan hukuman rajam ini.

Hukum rajam ialah hukum dera dengan lemparan batu sampai mati terhadap dua orang pelaku zina yang sudah atau pernah bersuami/ beristri  dan kedua pelaku telah melalui proses penyelidikan hukum yang mendalam serta akurat. Hukuman dilakukan dilapangan terbuka, dilaksanakan oleh seluruh orang yang menyaksikannya atau oleh beberapa petugas yang telah ditunjuk.

Hukum Rajam Dalam Al-Quran

Pelaku zina akan mendapatkan hukuman rajam apabila:

  • 2 orang pelaku atau lebih (baik pria maupun wanita yang baligh, sehat jasmani, akal, sadar dan mengerti hukum serta tidak dalam ancaman/ paksaan) sudah bersuami/ beristri.
  • Ada 4 (empat) orang saksi (yang melihat/ menyaksikan langsung perbuatan tersebut) yang jujur dan adil.
  • Adanya bukti berupa kehamilan/ melahirkan anak atau pengakuan langsung dari pelaku.

Begitu juga dengan pelaku zina yang belum pernah menikah, mereka akan mendapatkan hukuman dera 100 kali cambukan (dan diasingkan selama 1 tahun), syarat dijatuhkannya hukuman ini kepada pelaku, apabila:

  • 2 orang pelaku atau lebih (baik pria maupun wanita yang baligh, sehat jasmani, akal, sadar dan mengerti hukum serta tidak dalam ancaman/ paksaan).
  • Ada 4 (empat) orang saksi (yang melihat/ menyaksikan langsung perbuatan tersebut) yang jujur dan adil.
  • Adanya bukti berupa kehamilan/ melahirkan anak atau pengakuan langsung dari pelaku.

Hukuman terhadap pria dan wanita yang belum menikah ialah seperti yang tercantum dalam Surah An-Nur Ayat 2:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Surah An-Nur Ayat 2)

Namun ayat/ kalimat hukum rajam sudah di nasakh (dihapus/dirubah) oleh Allah dan diganti dengan hukum yang lain, yaitu:

Pria dan Wanita yang sudah menikah tersebut akan mendapat hukuman kurungan sampai mati (setelah mendapatkan dera seperti dalam QS. An-Nur ayat 2), seperti yang tercantum dalam Surah An-Nisa Ayat 15:

وَاللاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيل

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (Surah An-Nisaa Ayat 15).

Dalam ayat diatas dikisahkan "...para wanita...", akan tetapi oleh para ulama diqiyaskan juga untuk para pria karena perbuatan itu dilakukan tidak sendirian.

Keterangan: Sebagian ulama dan amir dinegeri-negeri Islam masih menerapkan hukuman rajam karena didukung oleh hadits-hadits dan kisah-kisah shahih/ masyur dan tidak melaksanakan hukuman penjara sampai mati ini bagi pelaku zina yang sudah menikah.

Hukuman Bagi Korban dan Pelaku Perkosaan


Bagaimana halnya dengan wanita yang dipaksa untuk melakukan perbuatan zina (diperkosa)? Allah melarang pemaksaan berhubungan intim terhadap budak wanita dan tentu juga terhadap wanita merdeka, seperti yang tertera dalam Hadits Berikut dan dalam Surah ke 24 An-Nur Ayat 33:

Telah menceritakan kepada kami Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqi Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Abdul Jabbar dari bapaknya ia berkata; Ada seorang wanita yang diperkosa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau membebaskannya dari Had (hukum rajam), dan menegakkan Had kepada laki-laki yang memperkosanya. Ia tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan mahar. [Kitab Ahmad 18117 - Lidwa Pusaka]

حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرً

Surah An-Nur Ayat 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [1037], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu [1038]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu [1039].

[1037] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

[1038] Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.

[1039] Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.

Tidak ada lagi perbudakan dizaman ini, dan tentunya pelaku pemaksaan baik dengan/ tanpa ancaman adalah perbuatan yang nyata-nyata salah. Jika Allah mengampuni korban pemerkosaan, maka berbeda halnya dengan pelaku pemerkosaan yang harus didera dengan hukuman yang terdapat dalam Al-Quran.

Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Saya bermohon ampun kepada Allah jika ada kata kalimat yang kurang tepat atau salah dan bermohon maaf kepada pembaca apabila Kita berbeda pendapat.

Hanya Allah lah pemilik kebenaran.

No comments:

Post a Comment

Copyright © MUSLIM BLOG