Peperangan
tersebut berdampak pada terjadinya suatu perjanjian (kebulatan
tekad/sumpah setia) yang disebut dengan “Hilful Fudhuul” pada bulan Dzul
Qaidah di bulan haram. Hampir seluruh kabilah Quraisy berkumpul dan
menghadirinya, mereka terdiri dari: Bani Hasyim, Bani al-Muththalib,
Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zahrah bin Kilaab dan Tiim bin Murrah. Mereka
berkumpul di kediaman ‘Abdullah bin Jud’an at-Tiimy karena faktor usia
dan kedudukannya. Isi dari perjanjian tersebut; mereka bersepakat dan
berjanji untuk tidak membiarkan ada orang yang dizhalimi di Mekkah baik
dia penduduk asli maupun pendatang, dan bila hal itu terjadi mereka akan
bergerak menolongnya hingga dia meraih haknya kembali. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam menghadiri hilf tersebut. Setelah beliau
dimuliakan oleh Allah dengan ar-Risalah , beliau berkomentar :”aku telah
menghadiri suatu hilf (perjanjian) di kediaman ‘Abdullah bin Jud’an
yang lebih aku sukai ketimbang aku memiliki Humrun Na’am (onta merah
yang merupakan harta yang paling termahal dan menjadi kebanggaan bangsa
Arab ketika itu-red). Andai di masa Islam aku diundang untuk
menghadirinya, niscaya aku akan memenuhinya”.
Sebagai
catatan, semangat perjanjian ini bertentangan dengan fanatisme
Jahiliyyah yang digembar-gemborkan ketika itu. Diantara hal yang
disebutkan sebagai sebab terjadinya perjanjian tersebut adalah ada
seorang dari kabilah Zabiid datang ke Mekkah membawa barang dagangannya,
kemudian barang tersebut dibeli oleh al-’Ash bin Waa-il as-Sahmi akan
tetapi dia tidak memperlakukannya sesuai dengan haknya. Orang tersebut
meminta bantuan kepada sukutu-sekutu al-’Ash namun mereka
mengacuhkannya. Akhirnya, dia menaiki gunung Abi Qubais dan
menyenandungkan sya’ir-sya’ir yang berisi kezhaliman yang tengah
dialaminya seraya mengeraskan suaranya. Rupanya, az-Zubair bin ‘Abdul
Muththalib mendengar hal itu dan bergerak menujunya lalu
bertanya-tanya:”kenapa orang ini diacuhkan?”. Tak berapa lama kemudian
berkumpullah kabilah-kabilah yang telah menyetujui perjanjian Hilful
Fudhuul diatas, lantas mereka mendatangi al-’Ash bin Waa-il dan
mendesaknya agar mengembalikan hak orang tersebut, mereka berhasil
setelah membuat suatu perjanjian.
Sumber : Kitab Ar-Rahiqul Makhtum karya Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury
Sumber : Kitab Ar-Rahiqul Makhtum karya Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury
No comments:
Post a Comment