Nabi Muhammad Dalam Perundingan Hilful Fudhuul

No comments:
Peperangan tersebut berdampak pada terjadinya suatu perjanjian (kebulatan tekad/sumpah setia) yang disebut dengan “Hilful Fudhuul” pada bulan Dzul Qaidah di bulan haram. Hampir seluruh kabilah Quraisy berkumpul dan menghadirinya, mereka terdiri dari: Bani Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zahrah bin Kilaab dan Tiim bin Murrah. Mereka berkumpul di kediaman ‘Abdullah bin Jud’an at-Tiimy karena faktor usia dan kedudukannya. Isi dari perjanjian tersebut; mereka bersepakat dan berjanji untuk tidak membiarkan ada orang yang dizhalimi di Mekkah baik dia penduduk asli maupun pendatang, dan bila hal itu terjadi mereka akan bergerak menolongnya hingga dia meraih haknya kembali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menghadiri hilf tersebut. Setelah beliau dimuliakan oleh Allah dengan ar-Risalah , beliau berkomentar :”aku telah menghadiri suatu hilf (perjanjian) di kediaman ‘Abdullah bin Jud’an yang lebih aku sukai ketimbang aku memiliki Humrun Na’am (onta merah yang merupakan harta yang paling termahal dan menjadi kebanggaan bangsa Arab ketika itu-red). Andai di masa Islam aku diundang untuk menghadirinya, niscaya aku akan memenuhinya”.

Sebagai catatan, semangat perjanjian ini bertentangan dengan fanatisme Jahiliyyah yang digembar-gemborkan ketika itu. Diantara hal yang disebutkan sebagai sebab terjadinya perjanjian tersebut adalah ada seorang dari kabilah Zabiid datang ke Mekkah membawa barang dagangannya, kemudian barang tersebut dibeli oleh al-’Ash bin Waa-il as-Sahmi akan tetapi dia tidak memperlakukannya sesuai dengan haknya. Orang tersebut meminta bantuan kepada sukutu-sekutu al-’Ash namun mereka mengacuhkannya. Akhirnya, dia menaiki gunung Abi Qubais dan menyenandungkan sya’ir-sya’ir yang berisi kezhaliman yang tengah dialaminya seraya mengeraskan suaranya. Rupanya, az-Zubair bin ‘Abdul Muththalib mendengar hal itu dan bergerak menujunya lalu bertanya-tanya:”kenapa orang ini diacuhkan?”. Tak berapa lama kemudian berkumpullah kabilah-kabilah yang telah menyetujui perjanjian Hilful Fudhuul diatas, lantas mereka mendatangi al-’Ash bin Waa-il dan mendesaknya agar mengembalikan hak orang tersebut, mereka berhasil setelah membuat suatu perjanjian.


Sumber : Kitab Ar-Rahiqul Makhtum karya Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury

No comments:

Post a Comment

Copyright © MUSLIM BLOG