Siti Maryam Berpuasa

6 komentar:

Salahsatu Bukti Bahwa Puasa Telah Dilaksanakan Sejak Dahulu

Dalam artikel yang telah lalu, yaitu Anjuran Berpuasa Sebagaimana Orang Dahulu ada dibahas tentang puasa orang dahulu. Pernyataan tersebut tersirat dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, dan tujuan berpuasa adalah karena mencari ridha Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Allah mewajibkan berpuasa kepada orang-orang sebelum kedatangan Nabi Muhammad, bertujuan sebagai pembuktian kepatuhan, penyerahan diri dan ketaqwaan.

Salahsatu bukti kuat didalam Al-Quran tentang berpuasa seperti yang telah diwajibkan kepada umat sebelum umat Islam sekarang ini adalah seperti yang dilakukan oleh Siti Maryam. Puasa nazar yang dilakukan oleh Sayyidah Maryam diperuntukkan sebagai komitmen berserah diri kepada Allah Rabbul 'Alamin.

saint-mary-siti-maryam

Terjemah Surah Mayam Ayat 26

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا

Artinya: maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".

Walaupun dalam puasa yang diamalkan oleh Siti Maryam tersebut bukanlan puasa pada bulan Ramadhan, namun cukup jelas sekali tergambarkan bahwa puasa itu hukumnya wajib untuk diamalkan baik dia pada hari-hari yang telah ditentukan maupun pada nazar serta perjanjian langsung antara Hamba dengan Allah Azza Wa Jalla.

Ibadah puasa masyarakat yahudi pada masa kehidupan Siti Maryam, secara rutin dilakukan pada bulan-bulan tertentu. Demikian pula, masyarakat Muslim pada awal-awal melakukan hal yang sama, sebagaimana uraian yang terdapat pada tafsir Ibnu Katsir terkait Surah Al-Baqarah 183-184.

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Baqarah Ayat 183 dan 184

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.

Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjelaskan batas hari-hari yang dilakukan padanya puasa, hal itu dilakukan bukan setiap hari agar tidak berat dikerjakan yang akibatnya nanti tubuh menjadi lemah dalam menunaikannya, melainkan hanya dalam beberapa hari tertentu. Memang demikianlah cara ibadah puasa pada permulaan Islam, yaitu mereka melakukan puasa tiga hari setiap bulan. Kemudian hal ini di-mansukh oleh perintah puasa bulan Ramadan sepenuhnya, seperti yang akan dijelaskan kemudian.

Sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa ibadah puasa pada permulaan Islam dilakukan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat-umat terdahulu sebelum kita, yaitu setiap bulannya tiga hari. Riwayat ini dari Mu'az, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ata, Qatadah, dan Ad-Dahhak Ibnu Muzahim. Puasa demikian masih terus berlangsung sejak zaman Nabi Nuh a.s. sampai Allah me-nasakh-nya. dengan puasa bulan Ramadan.

Abbad ibnu Mansur meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. (Al-Baqarah: 183-184) Maka Al-Hasan Al-Basri mengatakan, "Memang benar, demi Allah, sesungguhnya ibadah puasa diwajibkan atas semua umat yang telah lalu, sebagaimana diwajibkan atas kita sebulan penuh; yang dimaksud dengan ayyamam ma'dudat ialah hari-hari tertentu yang telah dimaklumi." Dan telah diriwayatkan dari As-Saddi hal yang semisal.

وَرَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِيِّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ، عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ، رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "صِيَامُ رَمَضَانَ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ.." 

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari hadis Abu Abdur Rahman Al-Muqri yang mengatakan, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnul Walid, dari Abur Rabi' (seorang ulama Madinah), dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Puasa bulan Ramadan diwajibkan oleh Allah atas umat-umat terdahulu.

Demikianlah nukilan dari sebuah hadis panjang, yang sengaja kami singkat seperlunya menyangkut pembahasan ini.

Abu Ja'far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari orang yang menerimanya dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. (Al-Baqarah: 183) Bahwa diwajibkan atas mereka apabila seseorang di antara mereka salat malam hari lalu tidur, maka diharamkan atasnya makan, minum, dan bersetubuh dengan istri sampai waktu yang semisal di besok malamnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Abdur Rahman ibnu Abu Laila, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Ata Al-Khurrasani.

Ata Al-Khurrasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil firman-Nya: Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. (Al-Baqarah: 183) Yakni atas kaum Ahli Kitab. 

Telah diriwayatkan dari Asy-Sya'bi, As-Saddi serta Ata Al-Khurrasani hal yang semisal.

Puasa Siti Maryam Pada Masa Nabi Zakaria

Siti Maryam diasuh oleh Nabi Zakaria sejak kecil hingga remaja. Nabi Zakaria merawat beliau dengan penuh kasih sayang dan mendidik ajaran-ajaran taurat kepadanya. Diantara pengajaran tersebut adalah berpuasa, yang dianjurkan kepada keturunan Yehuda atau Bani Israil. 

Zakaria 8:19 Beginilah firman Allah, tuhan semesta alam, ‘Puasa di bulan keempat, bulan kelima, bulan ketujuh, dan bulan kesepuluh akan menjadi kegirangan, kegembiraan, serta hari raya yang menyenangkan bagi kaum keturunan Yuda. Sebab itu, cintailah kebenaran dan damai sejahtera.
Selain puasa dalam bentuk nazar, terdapat pula jenis puasa lainnya yang diperuntukkan bagi Bani Israil sebagaimana dalam ayat Zakaria 8:19. Pada akhir ayat terdapat dua kata yang sungguh menarik, yaitu kebenaran dan damai sejahtera. Kedua kata ini jika dialih kedalam bahasa inggris menjadi faithfully dan peace atau dibaca 'emeth dan shalom dalam pengucapan ibrani. Tentunya hal ini identik dengan iman dan islam.

Wallau `A’lam

6 komentar:

  1. 40645168_10215070324585463_6401816649254567936_n

    benar orang2 beriman sebelum Islam juga telah berpuasa seperti umat muslim

    BalasHapus
  2. MUSLIM

    trimakasih mas ario dan outbond malang atas kunjungannya.

    BalasHapus
  3. blank

    Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang senantiasa melindungi maryam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. MUSLIM

      Maha Suci Allah yg tlh menganugrerahkan keselamatan kepada HambaNya Siti Maryam.


      trimakasih atas kunjungannya bung Net Since.

      Hapus
  4. blank

    Yg jadi siti maryamnya itu namanya siapa ya ? ada yang tau saya kok jd ngefans sama dia he he

    BalasHapus
    Balasan
    1. MUSLIM

      Aha... Saya juga tidak tau namanya, Bung Rifqi. Itu juga cuma ilustrasi aja dan saya lupa dapat gambarnya dari mana :-)

      Nanti kalau saya sudah tau nama dan nomor hape-nya, BUng Rifqi saya beri tau :-)

      Hapus

Copyright © 2025 MUSLIM BLOG