Search This Blog

2013-02-11

Bersuci - Cebok Menggunakan Batu - Istijmar

Di antara kemudahan yang di ajarkan Syara’, salah satunya adalah istijmar. Istijmar merupakan alternatif bersuci ( baca: cebok ) dengan menggunakan benda selain air yang suci, yaitu dengan menggunakan batu maupun benda semisal yang bersifat keras. istijmar diperbolehkan bersama’an dengan adanya air. namun bersuci menggunakan air lebih utama dikarenakan secara asalnya, air merupakan alat bersuci dan bersifat lebih membersihkan najis.

Ada beberapa syarat yang perlu di ketahui berkena’an dengan benda benda yang dipergunakan untuk istijmar, yaitu ;

  • Benda yang di gunakan harus suci dan kering lagi dapat menyerap kotoran.
  • Benda yang di gunakan bersifat keras dan kasar, semisal batu, kayu dan  sejenisnya.

Tidak boleh istijmar dengan benda-benda berikut:

  • Kotoran hewan.
  • Benda-benda yang najis.
  • Tulang karena dia adalah makanan bangsa jin.
  • Dikiaskan kepadanya makanan manusia.
  • Benda yang bisa membahayakan tubuh.
  • Benda yang tidak bisa menyerap air.
  • Benda yang mempunyai kehormatan, semisal kertas-kertas yang berisi ajaran agama.

Sedangkan syarat lain berkaitan dengan keberada’an tempat najis yang dapat disucikan dengan cara istijmar ialah ;

  • Qubul dan Dubur, yaitu najis yang keluar dari salah satunya
  • Masih dalam ke’adaan belum kering serta tidak melebar ke tempat lain.
  • Tidak tercampur dengan najis yang lainya
  • Wajib menggunakan minimal tiga batu atau tiga kayu, dan seterusnya. Karenanya jika dengan dua batu saja najis sudah hilang maka wajib untuk menambah batu ketiga, karena tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu.
  • Tidak boleh istijmar dengan menggunakan satu batu besar lalu mengusap najis pada ketiga sisi batu tersebut.
  • Wajib untuk mengganjilkan jumlah batu yang dipakai istijmar. jika najisnya sudah hilang hanya dengan 4 batu maka dia wajib untuk menambah batu kelima, dan demikian seterusnya.

Berikut adalah beberapa riwayat hadist, berkaitan dengan Istijmar, yaitu;

Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman -radhiallahu anhu- bahwa:
قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ‏‎ ‎نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ‏‎ ‎شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ‏‎ ‎قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ‏‎ ‎نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ‏‎ ‎الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ‏‎ ‎بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ‏‎ ‎بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ‏‎ ‎نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ‏‎ ‎ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ‏‎ ‎نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ‏‎ ‎بِعَظْمٍ

“Ditanyakan kepadanya, “(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?” Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, “Ya. Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar dan saat buang air kecil, serta beliau melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim no. 262)

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ‏‎ ‎فَلْيَسْتَنْثِرْ وَمَنْ‏‎ ‎اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barangsiapa yang berwudhu maka hendaknya beristintsar (mengeluarkan air dari hidungnya), dan barangsiapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah dia mengganjilkan jumlah (batu) nya.” (HR. Muslim no. 239)

Dari Abu Qatadah ra. dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا‎ ‎يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ‏‎ ‎وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ‏‎ ‎وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ

“Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, jangan beristinja’ dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam bejana saat minum.” (HR. Al-Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267)

Dari Abdullah bin Mas’ud ra. dia berkata: Rasulullah -shallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ‏‎ ‎وَلَا بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ‏‎ ‎زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنْ‏‎ ‎الْجِنِّ

“Janganlah kalian beristinja` dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang, karena sesungguhnya dia adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (HR. Abu Daud no. 39, At-Tirmizi no. 18, dan An-Nasai no. 39)

Di antara adab dalam buang air  adalah:

  • Makruhnya buang air menghadap kiblat berdasarkan hadits Salman di atas.
  • Tidak boleh bersuci dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan tangan kanan.
  • Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air.
  • Dan termasuk adab yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah di atas adalah larangan bernafas dan meniup makanan atau minuman baik di piring/gelas maupun pada bejana lainnya.

(di sarikan dari kitab Ri’ayatul Himmah)

Sumber: Abdul Majid - http://tanbihun.com/fikih/bersuci-dengan-batu-istijmar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © MUSLIM BLOG